JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa setiap bangunan gedung atau mal diharuskan memiliki lahan untuk parkir sepeda motor. Sebab, parkiran roda dua ini termasuk ke dalam hak pengunjung.
Menurut Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik mengatakan, setiap mal diwajibkan untuk menyediakan parkiran motor. Kalau ada yang tidak menyediakan, Agus menyarankan agar melakukan protes ke pihak yang berwenang.
"Itu wajib ada, cuma jumlahnya pasti tidak akan banyak. Mayoritas pasti mobil, karena lebih mahal kan (tarifnya)," ujar Agus, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Agus menambahkan, kalau motor parkir lebih lama, tentu akan mengurangi kesempatan mendapatkan penghasilan dari mobil. Jika seperti itu, pemilik gedung bisa digugat.
"Dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran kan sudah ditentukan, itu sudah cukup untuk pegangan konsumen. Mereka kan harus menyediakan lahan parkir, perkara cukup atau tidak cukup kan juga ada hitung-hitungannya," kata Agus.
Agus juga mengatakan, harusnya masalah perparkiran ini juga dikontrol oleh pemerintah. Gedung mana yang tidak menyediakan lahan parkir untuk motor harus diberi teguran.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/063200315/pemotor-bisa-laporkan-jika-mal-tak-sediakan-parkir