Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Tol BSD

Kompas.com - 29/11/2019, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa badan usaha jalan tol mulai rutin melakukan operasi gabungan untuk menindak kendaraan berat yang Over Dimension Over Load (ODOL). Hal ini dilakukan sebagai langkah mempercepat program "Zero ODOL" yang dicanangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Contohnya seperti operasi gabungan yang digelar oleh PT Margautama selaku pengelola Tol Bintaro Serpong Damai (BSD). Bersama-sama dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan (Dishub), selama dua hari sudah ada puluhan truk ODOL yang terjaring dan dikenakan sanksi.

"Operasi ini memang kita gelar untuk mencegah truk ODOL, kita libatkan beberapa pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berat. Sampai saat ini kita masih rekap datanya, tapi yang pasti sudah lebih dari 10 unit yang kena sanksi oleh kepolisian," ujar Manajer Operasional PT BSD Tol Panji Rahman, ketika berbincang dengan Kompas.com, di Rest Area KM 7 Tol BSD, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: 22 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Tol, Tangkap Truk ODOL

Lebih lanjut Panji menjelaskan bila operasi ini sudah menjadi program rutin yang dilakukan beberapa badan usaha jalan tol. Biasanya digelar secara mendadak dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi sopir atau perusahaan pemilik truk tersebut.

Fungsi dari pendindakan ODOL sendiri menurut Panji penekanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk yang muatannya berlebih. Selain itu juga menjadi upaya pemeliharaan jalan tol, karena peredaran truk ODOL cukup merugikan akibat banyak permukaan jalan yang rusak.

"Sistem operasi ini kita tempatkan di rest area, ada petugas dari Dishub yang berjaga di depan. Bila dari kasat mata terlihat dimensi truk tersebut tidak sesuai dengan sumbunya, maka akan diarahkan masuk ke parkiran lalu ditimbang menggunakan weight in motion (WIM)," kata Panji.

Baca juga: 8 Konsekuensi Fatal Truk ODOL yang Kerap Disepelekan

Sementara untuk sanksinya sendiri, truk yang terjaring dalam operasi ODOL tersebut langsung dikenakan tilang berdasaran Pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan bunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semua harus di bicarakan dan di diskusikan,dengan para supir expedisi dan pengusaha biar ada titik temu,jangan alasan truk odol merugikan negara,kalau truk merugikan negara,kalau koruptor apa juga nggak merugikan negara jauh dari truk dan expedisi yang bayar pajak tiapa tahun...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau