Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Tol BSD

TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa badan usaha jalan tol mulai rutin melakukan operasi gabungan untuk menindak kendaraan berat yang Over Dimension Over Load (ODOL). Hal ini dilakukan sebagai langkah mempercepat program "Zero ODOL" yang dicanangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Contohnya seperti operasi gabungan yang digelar oleh PT Margautama selaku pengelola Tol Bintaro Serpong Damai (BSD). Bersama-sama dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan (Dishub), selama dua hari sudah ada puluhan truk ODOL yang terjaring dan dikenakan sanksi.

"Operasi ini memang kita gelar untuk mencegah truk ODOL, kita libatkan beberapa pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berat. Sampai saat ini kita masih rekap datanya, tapi yang pasti sudah lebih dari 10 unit yang kena sanksi oleh kepolisian," ujar Manajer Operasional PT BSD Tol Panji Rahman, ketika berbincang dengan Kompas.com, di Rest Area KM 7 Tol BSD, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut Panji menjelaskan bila operasi ini sudah menjadi program rutin yang dilakukan beberapa badan usaha jalan tol. Biasanya digelar secara mendadak dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi sopir atau perusahaan pemilik truk tersebut.

Fungsi dari pendindakan ODOL sendiri menurut Panji penekanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk yang muatannya berlebih. Selain itu juga menjadi upaya pemeliharaan jalan tol, karena peredaran truk ODOL cukup merugikan akibat banyak permukaan jalan yang rusak.

"Sistem operasi ini kita tempatkan di rest area, ada petugas dari Dishub yang berjaga di depan. Bila dari kasat mata terlihat dimensi truk tersebut tidak sesuai dengan sumbunya, maka akan diarahkan masuk ke parkiran lalu ditimbang menggunakan weight in motion (WIM)," kata Panji.

Sementara untuk sanksinya sendiri, truk yang terjaring dalam operasi ODOL tersebut langsung dikenakan tilang berdasaran Pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan bunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500.000".

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/29/084200315/puluhan-truk-odol-terjaring-razia-di-tol-bsd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke