Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBN-KB DKI Jakarta Naik, Wuling Pilih Pasrah

Kompas.com - 12/11/2019, 19:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Peraturan baru itu akan resmi berlaku bulan depan, tepatnya pada tanggal 11 Desember 2019.

Menanggapi kenaikan pajak BBN-KB, Dian Asmahani, Brand Manager PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors), mengatakan, sebagai pemain baru di dunia otomotif pihaknya hanya mengikuti peraturan yang dibuat.

Baca juga: Pajak BBN-KB Jakarta Naik, Toyota Sebut Momennya Tak Tepat

"Intinya kalau mau bicara peraturan pemerintah, Wuling sebagai pemain baru dan kita komitmen jangka panjang ada di Indonesia, kita ikut peraturan yang ada," kata Dian di Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Wuling Almaz yang diekspor dalam merek Chevrolet Captiva Foto: Agoes Gepeka Wuling Almaz yang diekspor dalam merek Chevrolet Captiva

Secara tersirat, Dian mengatakan Wuling tidak mengangap kenaikan BBN-KB akan memperlambat penjualan. Meski kenaikan ini diteken saat penjualan ritel mobil nasional sedang loyo, turun mencapai 12 persen dibanding tahun lalu.

"Kalau kita lihat penjualan Wuling sekarang ini cukup bagus, bulan ini kalau tidak salah 1.900-an dan kita sudah ekspor 1.494 unit (Chevrolet Captiva) selama dua bulan ini.

Maksudnya kita sekarang sedang growth. Jadi apapun itu nanti peraturan pemerintah pasti kita ikuti, sebagai APM yang berinvestasi di Indonesia," katanya.

Baca juga: BBN-KB Naik, Honda Masih Yakin Pasar Otomotif Tetap Tumbuh

Meski demikian, Dian mengakui bahwa DKI Jakarta merupakan salah satu lumbung penjualan terbesar Wuling saat ini dengan capaian 20 persen dari total penjualan nasional. Baru kemudian menyusul Jawa Timur di tempat kedua.

Seperti diberitakan, keputusan kenaikan BBN-KB resmi diundangkan pada 11 November 2019 melalui Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2019.

Regulasi ini akan efektif berlaku mulai pada 11 Desember 2019 mendatang, atau 30 hari setelah diundangkan.

Dengan demikian, otomatis akan membuat harga kendaraan bermotor kembali naik di penghujung tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com