Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak BBN-KB Jakarta Naik, Toyota Sebut Momennya Tak Tepat

Kompas.com - 12/11/2019, 12:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta yang menjadi 12,5 persen mendapat respon dari berbagai kalangan, termasuk dari sektor industri otomotif.

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, menjelaskan bila adanya penyesuaian biaya BBN-KB sangat tidak tepat untuk digulirkan oleh Pemprov DKI saat ini.

"Pendapat saya soal kenaikan 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar dengan angka rata-rata di atas 20 persen untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lain," ucap Soerjo dalam pesan singkatnya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen

Lebih lanjut Soerjo juga ikut menjelaskan soal tantangan industri otomotif di 2020 mendatang yang dihadapkan dengan kondisi pelemahan ekonomi akibat global resesi.

Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.

Hal ini pun diklaim sudah berdampak pada beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Untungnya Indonesia masih bertahan di angka 5 persenan.

Dengan adanya hal tersebut, Soerjo berharap ke depannya pada pelaku pasar atau agen pemegang merek (APM) lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif di Tanah Air tetap bergairah.

Baca juga: BBN-KB Naik, Honda Masih Yakin Pasar Otomotif Tetap Tumbuh

"Contoh perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk baru dan kebijiakan pemeritah menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang justru akan membebankan calon konsumen," ucap Soerjo.

Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta

Baca juga: Alasan Daihatsu Rocky Lebih Mahal dari Toyota Raize

Seperti diketahui, melalui Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2019 yang diundangkan pada 11 November kemarin, Pemprov DKI secara resmi sudah menerapkan tarif baru BBN-KB di Jakarta.

Regulasi ini akan efektif berlaku mulai pada 11 Desember 2019 mendatang, atau 30 hari setelah diundangkan.

Dengan demikian, otomatis akan membuat harga kendaraan bermotor kembali naik di penghujung tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau