Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naiknya Tarif Pajak BBN-KB Jadi Upaya Hadang Pembeli dari Luar Jakarta

Kompas.com - 12/11/2019, 13:09 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019 mengenai penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dari semula 10 persen, mulai 11 Desember 2019 nanti naik 2,5 persen jadi 12,5 persen.

Usulan kenaikan BBN-KB untuk penyerahan kendaran pertama tersebut sebelumnya sudah diwacanakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta.

Saat itu Plt Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan penyesuaian tarif dimaksud dalam rangka kesimbangan dan kesepatakan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa-Bali pada 13 Juli 2018 lalu.

Baca juga: BBN-KB Naik, Honda Masih Yakin Pasar Otomotif Tetap Tumbuh

"Karena sesuai dengan kesepatakan Bapenda se-Jawa dan Bali untuk BBN-KB itu ditetapkan jadi 12,5 persen untuk Jawa dan Bali. Untuk Jakarta yang saat ini 10 persen naik 2,5 persen," ucap Faisal beberapa waktu lalu.


Dalam salinan Perda penyesuaian tarif BBN-KB yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan di kenaikan tarif 12,5 persen. Sementara penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya satu persen.

Bila ditelisik, memang hanya DKI Jakarta yang masih menetapkan pajak BBN-KB 10 persen, kota-kota lain sudah mulai melakukan peneyesuaian.

Contoh seperti Pemprov Jawa Barat yang sudah menaikan BBN-KB 12,5 persen sejak awal April 2019 lalu.

Baca juga: Setelah Kenaikan BBNKB, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Mulai 2020

Untuk besaran tarif BBN-KB 12,5 persen sendiri juga sudah diterapkan dibeberapa provinsi. Seperti Jawa Tengah, Lampung, Banten, Bangka Belitung, bahkan sampai Sulawesi Tengah dan Gorontalo.

Tidak hanya itu, usulan kenaikan pajak BBN-KB juga dinilai Faisal efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Bahkan, dengan pajak yang naik juga bisa menekan pembelian kendaraan dan mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Dengan begitu, bisa mencegah masyarakat membeli kendaraan baru dan beralaih ke moda transportasi umum. Selain itu, masyarakat di daerah juga tak lagi mencaru kendaraan di Jakarta untuk mengandalkan pajak yang rendah karena semua nantinya akan rata," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau