Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naiknya Tarif Pajak BBN-KB Jadi Upaya Hadang Pembeli dari Luar Jakarta

Kompas.com - 12/11/2019, 13:09 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019 mengenai penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dari semula 10 persen, mulai 11 Desember 2019 nanti naik 2,5 persen jadi 12,5 persen.

Usulan kenaikan BBN-KB untuk penyerahan kendaran pertama tersebut sebelumnya sudah diwacanakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta.

Saat itu Plt Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan penyesuaian tarif dimaksud dalam rangka kesimbangan dan kesepatakan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa-Bali pada 13 Juli 2018 lalu.

Baca juga: BBN-KB Naik, Honda Masih Yakin Pasar Otomotif Tetap Tumbuh

"Karena sesuai dengan kesepatakan Bapenda se-Jawa dan Bali untuk BBN-KB itu ditetapkan jadi 12,5 persen untuk Jawa dan Bali. Untuk Jakarta yang saat ini 10 persen naik 2,5 persen," ucap Faisal beberapa waktu lalu.

Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Pameran IIMS 2019 berlangsung hingga 5 Mei 2019 mendatang. Sebanyak 36 merek roda dua dan roda empat ikut memamerkan produk terbarunya di sini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Pameran IIMS 2019 berlangsung hingga 5 Mei 2019 mendatang. Sebanyak 36 merek roda dua dan roda empat ikut memamerkan produk terbarunya di sini.

Dalam salinan Perda penyesuaian tarif BBN-KB yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan di kenaikan tarif 12,5 persen. Sementara penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya satu persen.

Bila ditelisik, memang hanya DKI Jakarta yang masih menetapkan pajak BBN-KB 10 persen, kota-kota lain sudah mulai melakukan peneyesuaian.

Contoh seperti Pemprov Jawa Barat yang sudah menaikan BBN-KB 12,5 persen sejak awal April 2019 lalu.

Baca juga: Setelah Kenaikan BBNKB, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Mulai 2020

Untuk besaran tarif BBN-KB 12,5 persen sendiri juga sudah diterapkan dibeberapa provinsi. Seperti Jawa Tengah, Lampung, Banten, Bangka Belitung, bahkan sampai Sulawesi Tengah dan Gorontalo.

Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Pameran IIMS 2019 berlangsung hingga 5 Mei 2019 mendatang. Sebanyak 36 merek roda dua dan roda empat ikut memamerkan produk terbarunya di sini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Pameran IIMS 2019 berlangsung hingga 5 Mei 2019 mendatang. Sebanyak 36 merek roda dua dan roda empat ikut memamerkan produk terbarunya di sini.

Tidak hanya itu, usulan kenaikan pajak BBN-KB juga dinilai Faisal efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Bahkan, dengan pajak yang naik juga bisa menekan pembelian kendaraan dan mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Dengan begitu, bisa mencegah masyarakat membeli kendaraan baru dan beralaih ke moda transportasi umum. Selain itu, masyarakat di daerah juga tak lagi mencaru kendaraan di Jakarta untuk mengandalkan pajak yang rendah karena semua nantinya akan rata," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau