JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya langkah Pemerintah Provinisi DKI Jakarta untuk menaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaran bermotor, berstatus resmi. Acuan baru ini akan berpengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019.
Hal ini diketahui dari edaran salinan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.
Baca juga: Anies Akan Gratiskan BBN-KB, Harga Mobil Listrik BMW Bisa Lebih Murah
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BB-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyarahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat, merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.
"Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum," tulis keterangan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Sementara untuk kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
Baca juga: Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?
Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta
Artinya, pajak BBN-KB yang semula 10 persen untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 2,5 persen. Regulasi ini pun telah diundangkan pada 11 November 2019.
Meski dalam salinan Perda tersebut baru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, tanpa ada teken dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun tertulis bila aturan tersebut mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai diterapkan pada 11 Desember 2019 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.