Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Kendaraan di Jakarta Tinggal Menunggu Waktu

Kompas.com - 21/09/2019, 10:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaikkan pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan pertama sebesar dua persen, nampaknya akan segera terealisasi.

Seperti diketahui, dengan adanya kenaikan tersebut, maka BBN 1 kendaraan yang semula 10 persen akan menjadi 12,5 persen. Otomatis hal ini pun akan mempengaruhi harga jual dari kendaraan baru.

Ketika ditanya soal progresnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan, saat ini masih dalam tahapan pembahasan.

Baca juga: Perbandingan Tarif Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi

"Peraturan daerah (Perda) sedang dievaluasi lebih dulu oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," kata Faisal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Suasana pameran IIMS 2017 di Hall D, JI Expo Kemayoran di akhir pekanOtomania/AZW Suasana pameran IIMS 2017 di Hall D, JI Expo Kemayoran di akhir pekan

Saat ditanya kapan finalisasinya, Faisal tidak memberikan jawaban Pasti. Bila selesai akhir bulan ini, maka bisa secepatanya diterapkan Oktober mendatang.

"Kita juga masih menunggu, kalau bisa secepatnya," ujar Faisal.

Seperti diketahui, selain untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah, dengan adanya kenaikan BBN 1 juga akan membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan baru lantaran harga yang makin tinggi.

Baca juga: Tahun 2021, Pemerintah Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

Daihatsu Ayla di IIMS 2018KOMPAS.com / Aditya Maulana Daihatsu Ayla di IIMS 2018

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi pergeseran di masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan meminimalisasi kemacetan.

Selain itu, kenaikan pajak sebesar dua persen juga sebagai penyeimbaang dengan kota lainnya. Karena selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan kota lain seperti Jawa Barat, sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau