Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Diskon untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 02/10/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Data yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada September 2019, terdapat 2,2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak.

Salah satu faktornya, yaitu karena cenderung pemilik mobil dan sepeda motor di wilayah Ibu Kota ini malas sehingga akhirnya menunda membayar pajak.

Apabila menunda seperti itu, jelas akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Baca juga: Imbas Pajak, Harga Mobil Daihatsu Bisa Ikutan Naik

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Program ini berlaku sejak 16 September hingga 30 Desember 2019," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Diskon Denda Pajak

Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKOMPAS.com / Aditya Maulana Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

Faisal menjelaskan, terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Faisal berharap dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah ini, dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com