JAKARTA, KOMPAS.com - Data yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada September 2019, terdapat 2,2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak.
Salah satu faktornya, yaitu karena cenderung pemilik mobil dan sepeda motor di wilayah Ibu Kota ini malas sehingga akhirnya menunda membayar pajak.
Apabila menunda seperti itu, jelas akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Baca juga: Imbas Pajak, Harga Mobil Daihatsu Bisa Ikutan Naik
Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI
Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Program ini berlaku sejak 16 September hingga 30 Desember 2019," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta
Diskon Denda Pajak
Faisal menjelaskan, terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.
Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir
Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
Faisal berharap dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah ini, dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.