Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama

Kompas.com - 04/11/2019, 16:26 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, Sabtu (02/11/2019), terjadi perselisihan antara petugas kepolisian dengan supir ambulans. Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.

Ambulans yang dikemudikan oleh Zulfan diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Brigadir UMP. Setelah adu mulut, oknum polisi tersebut hendak mengambil kunci mobil, tapi digagalkan oleh Zulfan. Merasa tak senang, oknum polisi tersebut memukul Zulfan.

Baca juga: Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan?

Peristiwa oknum polisi menghentikan ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir UMP dinonaktifkan dari satuannya.

Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.

Padahal, dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Baca juga: Ambulans Adalah Prioritas di Jalan Raya

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.

Berikuti iniurutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com