Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, Sabtu (02/11/2019), terjadi perselisihan antara petugas kepolisian dengan supir ambulans. Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.

Ambulans yang dikemudikan oleh Zulfan diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Brigadir UMP. Setelah adu mulut, oknum polisi tersebut hendak mengambil kunci mobil, tapi digagalkan oleh Zulfan. Merasa tak senang, oknum polisi tersebut memukul Zulfan.

Peristiwa oknum polisi menghentikan ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir UMP dinonaktifkan dari satuannya.

Padahal, dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.

Berikuti iniurutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/04/162630115/kasus-ambulans-ingat-ini-urutan-kendaraan-yang-dapat-hak-utama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke