Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan?

Kompas.com - 20/06/2019, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134 disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya.

Tujuh kelompok tersebut yaitu mobil pemadam, ambulans, kendaraan yang sedang memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan tertentu.

Baca juga: Tak Semua Pelek Palang Ideal untuk Ban Tubeless

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, meski pada dasarnya sudah diatur oleh UU, kelompok tersebut masih bisa dikerucutkan pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting.

"Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans," kata Edo kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.

Baca juga: Rossi Tes Rem Baru Yamaha di Catalunya

Edo mengatakan, selain sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama karena terkait etika. Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.

"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com