JAKARTA, KOMPAS.com - Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134 disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya.
Tujuh kelompok tersebut yaitu mobil pemadam, ambulans, kendaraan yang sedang memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan tertentu.
Baca juga: Tak Semua Pelek Palang Ideal untuk Ban Tubeless
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, meski pada dasarnya sudah diatur oleh UU, kelompok tersebut masih bisa dikerucutkan pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting.
"Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans," kata Edo kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Rossi Tes Rem Baru Yamaha di Catalunya
Edo mengatakan, selain sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama karena terkait etika. Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.
"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.