JAKARTA, KOMPAS.com – Kemunculan kendaraan listrik bagai jadi solusi ampuh mengurangi masalah polusi udara yang terjadi di beberapa kota besar. Berkat kendaraan ini, penggunaan energi fosil dari minyak, gas, serta batubara juga dapat disubtitusi dengan energi baru dan terbarukan.
Meski menawarkan sejumlah keunggulan, sebagai moda transportasi, kendaraan listrik tetap membutuhkan pengawasan dan pengendalian seperti halnya kendaraan bermotor lainnya.
Pengamat Transportasi yang juga sempat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, dasar hukum kendaraan bermotor dengan kendaraan listrik saat berada di jalan sama.
Baca juga: Akselerasi PLN Sambut Era Kendaraan Listrik
“Yaitu sama-sama mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Senin (28/10/2019).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Menurut Budiyanto, aturan ini kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
“Di Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan,” ucapnya.
Baca juga: Anies Akan Gratiskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik.
“Artinya kendaraan listrik perlu diberikan ruang seluas-seluasnya dengan tidak mengabaikan pengawasan dan pengendaliannya, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budiyanto.
“Lebih-lebih untuk kendaraaan bermotor untuk kepentingan pelayanan angkutan umum,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.