Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Seperti Ini Dasar Hukum Kendaraan Listrik di Jalan Raya

Kompas.com - 29/10/2019, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kemunculan kendaraan listrik bagai jadi solusi ampuh mengurangi masalah polusi udara yang terjadi di beberapa kota besar. Berkat kendaraan ini, penggunaan energi fosil dari minyak, gas, serta batubara juga dapat disubtitusi dengan energi baru dan terbarukan.

Meski menawarkan sejumlah keunggulan, sebagai moda transportasi, kendaraan listrik tetap membutuhkan pengawasan dan pengendalian seperti halnya kendaraan bermotor lainnya.

Pengamat Transportasi yang juga sempat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, dasar hukum kendaraan bermotor dengan kendaraan listrik saat berada di jalan sama.

Baca juga: Akselerasi PLN Sambut Era Kendaraan Listrik

Pegendara konvoi menggunakan bajaj elektrik di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pegendara konvoi menggunakan bajaj elektrik di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

“Yaitu sama-sama mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Senin (28/10/2019).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Menurut Budiyanto, aturan ini kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

“Di Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan,” ucapnya.

Baca juga: Anies Akan Gratiskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Sripeni Inten Cahyani, Plt. Direktur Utama PLN meninjau dan mencoba Motor listrik Gesit dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Kegiatan tersebut mengangkat tema Menuju Indonesia Bersih Udara dan Hemat Energi dengan Kendaraan Listrik.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sripeni Inten Cahyani, Plt. Direktur Utama PLN meninjau dan mencoba Motor listrik Gesit dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Kegiatan tersebut mengangkat tema Menuju Indonesia Bersih Udara dan Hemat Energi dengan Kendaraan Listrik.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Artinya kendaraan listrik perlu diberikan ruang seluas-seluasnya dengan tidak mengabaikan pengawasan dan pengendaliannya, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budiyanto.

“Lebih-lebih untuk kendaraaan bermotor untuk kepentingan pelayanan angkutan umum,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau