JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya rencana membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk mobil dan sepeda motor listrik.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat di Ibu Kota menggunakan kendaraan berbasis listrik.
Baca juga: Begini Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Via Online
"Kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik. Kami berharap kendaraan listrik ini tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," ujar Anies di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Anies melanjutkan, dengan diberikan insentif seperti itu otomatis masyarakat tertarik untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik. Tentunya, kata dia ini langkah baik untuk membantu menjaga dan memelihara kualitas udara di Jakarta.
Baca juga: PLN Klaim Pasokan Listrik Jakarta Aman untuk Formula E
"Jadi kami harapkan seperti itu, jadi perlu langkah-langkah lain yang juga kita dukung bersama demi hasil yang baik," kata Anies.
Tarif BBN-KB di Jakarta sendiri, belum lama ini sudah naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Apabila wacana ini direalisasikan maka untuk mobil dan motor yang berbasis listrik tidak akan dikenakan pajak tersebut.
Selain itu, menurut Anies menggunakan kendaraan berbasis listrik juga merupakan kampanye dari masyarakat untuk mendukung kegiatan Formula E yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 2020.
"Karena kendaraan berbasis listrik itu sama sekali tidak menimbulkan polusi udara," ujar Anies.
Tanggapan Mitsubishi
Sementara itu, Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengatakan, apabila Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan BBN-KB untuk mobil dan motor listrik, tentunya bisa mendorong masyarakat dalam membeli.
"Tetapi jelasnya seperti apa, saya juga belum tahu. Kalau sepengetahuan saya itu sifatnya hanya sementara. Tapi saya juga belum tahu, karena belum ada petunjuk teknis dan lain sebagainya," ucap Irwan di tempat sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.