Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Bisa Beda-beda

Kompas.com - 12/10/2019, 14:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif listrik untuk ngecas kendaraan listrik di SPKLU belum disahkan. Padahal euforia pemakaian kendaraan listrik baik mobil dan motor listrik saat ini sudah cukup tinggi.

Muhammad Ikhsan Asaad, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta, mengatakan, kemungkinan kalau pakai listrik PLN tarifnya Rp 1.650 per kWh, namun belum putus bisa lebih murah atau mahal.

Baca juga: PLN Ajak Banyak Pihak Ikut Dirikan SPKLU

"Kalau pakai listrik PLN tarifya Rp 1.650 per kWh, tapi ini sekali lagi tarifnya masih ditetapkan oleh menteri masih digodok," kata Asaad kepada Kompas.com, yang ditemui di pameran Hari Listrik nasional (HLN) ke-74.

Ikhsan mengatakan, jika sudah disahkan pun, tarif itu bisa saja lebih mahal karena PLN akan berkerjasama dengan pihak lain. Sehingga pihak kedua pastinya punya hitung-hitungan bisnis tersendiri agar mendapat angka yang tepat.

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

"Tapi kalau itu lewat perusahaan lain swasta dia (pihak kedua) kan harus hitung biaya investasinya. Harus dicari titik keseimbangannya. Tapi tetap (harganya) jauh lebih murah kan daripada bahan minyak," katanya.

Ikhsan mengatakan, saat ini yang perlu dimatangkan ialah bagaimana membuat bisnis SPKLU dan tarif listrik tetap menarik, yang pada akhirnya bisa mendorong kepopuleran kendaraan listrik.

Baca juga: Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Belum Putus

"Kita harus membuat bagaimana bisnis ini menarik, kalau (tarif listrik) terlalu murah tidak ada yang investasi, kalau terlalu murah berapa tahun pengembaliannya, ini kan (SPKLU) mahal," katanya.

Sebelumnya, Ikhsan mengatakan, Melalui Perpres No 55 tahun 2019, PLN ditunjuk sebagai penyedia listrik untuk kendaraan listrik. Namun PLN tidak bisa sendirian jika ingin kendaraan listrik cepat diterima.

Ikhsan mengatakan, nantinya akan ada tiga skema bisnis SPKLU, yaitu COCO (Company Owned Company Operated), POPO (Partner Owned Partner Operated), dan COPO (Company Owned Partner Operated).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau