Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cas Kendaraan Listrik, Dapat Diskon dari PLN

Kompas.com - 17/10/2019, 18:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN didorong untuk lebih cepat menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Salah satunya upayanya, PLN telah meneken kerja sama dengan 20 perusahaan dalam penyediaan fasilitas tersebut, Rabu (16/10/2019).

Dua puluh perusahaan yang dirangkul PLN di antaranya PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Pos Indonesia, PT Len Industri, PT Jasa Marga, PT Jaya Ancol, Gojek, Grab, PT Blue Bird, PT Transjakarta, PT Bank Central Asia (BCA), serta Lippo Malls.

Juga beberapa produsen otomotif dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB), PT Gesits Technologies Indo, PT Nissan Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, PT Bakrie Autoparts, Prestige Image Motors, BMW, dan DFSK.

Baca juga: Apa Perbedaan SPLU dengan SPKLU buat Kendaraan Listrik?

Menurut Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, upaya ini merupakan langkah awal untuk percepatan perluasan penggunaan kendaraan listrik sesuai Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

“Jangan sampai orang sudah membeli kendaraan listrik kesulitan mencari stasiun pengisian listrik,” ujarnya di Kantor BPPT Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

PLN juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pihak yang ingin berpartner dalam penyediaan SPKLU.

Baca juga: Konsumsi BBM Mobil Hybrid Terungkap dalam Perjalanan Luar Kota

Sripeni juga menyebutkan, skema bisnis SPKLU akan mengikuti yang sudah dilakukan Pertamina dengan model Company Owned Company Operated (COCO) dan Partner Owned Partner Operated (POPO).

Menariknya, PLN turut memberikan dukungan dalam bentuk diskon tambah daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik motor dan diskon 100 persen bagi pemilik mobil listrik.

PLN juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik pada malam hari, mulai pukul 22.00 sampai 04.00, sesuai ketentuan yang berlaku 1 September 2019.

“Hal itu agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik,” kata Sripeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bang gimana kl di area rumah gue sering mati lampu?so krn telat bayar hanya selisih 7 hari dah mau di cabut listrikny?emangnya bisa bang kalau di area rumah ne sering padam di pasang cash mobil lisrrik?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau