JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 ikut mengatur skema pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Berdasarkan aturan baru itu, kendaraan listrik terbagi dalam beberapa golongan, yakni Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell Vehicle (FCEV), Full Hybrid, serta Mild Hybrid.
Baca juga: Rincian PPnBM Mobil Listrik
Merujuk pada skema baru itu, maka PP 73/2019 Pasal 36 menetapkan, kendaraan dengan teknologi PHEV, apapun kapasitas dan jenis mesinnya, dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak nol persen dari harga jual.
Namun dengan syarat, yaitu konsumsi bahan bakar kendaraan minimal 28 kpl atau CO2 maksimal 100 gram per kilometer.
Menanggapi skema baru itu, Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menjelaskan bahwa, harus dipelajari lebih dalam lagi. Apalagi yang bisa mempengaruhi harga jual dari kendaraan itu sendiri.
"Sebab tidak bisa langsung turun harga begitu saja. Kita harus lihat dulu persyaratannya seperti apa. Dan itu dua tahun menurut peraturan, dan apakah itu dikatikan dengan produksi lokal dan lain sebagainya masih harus dipelajari dulu," kata Irwan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Baca juga: Mitsubishi Outlander PHEV Diaku Terlaris di Dunia
Irwan melanjutkan, atas PPnBM yang dulu maka PHEV ini dikenakan pajak 40 persen dari harga jual. Hal itu yang menyebabkan, harga Outlander PHEV menjadi mahal di Indonesia.
"Secara aturan kalau jadi nol, berarti turun harga. Tetapi balik lagi, setiap aturan akan ada penyesuaiannya, misal harus produksi lokal dan lain sebagainya," kata dia.
Outlander PHEV sendiri secara harga di Indonesia dibanderol Rp 1,289 miliar dengan status on the road DKI Jakarta. Model ini mengintegrasikan SUV, teknologi 4WD.
Kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle ini merupakan perpaduan motor listrik dan baterai dentgan mesin 2.4 L. Dilengkapi dengan teknologi elektrik terintegrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.