JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat jalur khusus sepeda. Rencananya diberlakukan di 17 koridor jalan yang memiliki fasilitas ini.
Tidak main-main, Dinas Perhubungan (Dsshub) DKI pun berencana untuk memberikan sanksi tegas bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda tersebut.
Dasar hukum atau pelanggaran dendanya akan diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Tepatnya pada Pasal 284 yang berisi ;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Ketika mengkonfirmasikan hal ini kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, dirinya menjelaskan sanksi bisa dilakukan bila mana soal teknis ragulasi sudah disiapkan serta peraturannya sudah diundangkan.
"Kalau teknis sudah dilengkapi berupa marka dan rambu sudah terpasang permanen serta peraturan gubernur (Pergub) sudah dikeluarkan baru bisa kita lakukan tindakan. Sejauh ini kita belum lihat itu terpenuhi," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, soal marka dan rambu yang jelas sudah teratur juga dalam UULAJR. Sebagai contoh, seperti yang terdapat dan telah diterapkan pada jalur-jalur khusus Transjakarta.
Dalam penyusunan jalur sepeda sendiri, menurut Nasir hal tersebut memang cukup baik, tapi dibutuhkan kajian yang lebih kompleks karena menyangkut hajat banyak orang.
"Soal teknis pasti kompleks, karena bila bicara jalan raya penggunanya cukup banyak jadi harus benar-benar detail seperti apa. Sampai saat ini kita belum ada pembicaraan lagi soal jalur sepeda, baru awal-awal saja kemarin," ujar Nasir.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/14/123200015/sanksi-jalur-sepeda-polisi-tunggu-kelengkapan-dan-pengesahan