Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP

Kompas.com - 07/10/2019, 13:50 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:

SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton. (Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton. (Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).

Baca juga: Fungsi Uang Elektronik pada Smart SIM, Bisa untuk Bayar Tilang

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II. Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau