JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.
Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.
Baca juga: Tips Agar Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta belum lama ini.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Baca juga: Smart SIM Sudah Tersedia di Seluruh Wilayah Jakarta
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
Penggolongan SIM
Penggolongan SIM perseorangan:
SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton. SIM C – Mengemudikan sepeda motor.