Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] SPK Suzuki Katana | Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif

Kompas.com - 29/09/2019, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip beli barang atau jastip yang ditindak.

Dewasa ini, jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Namun, metode ini kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.

Baca juga: Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif

5. Belum Diproduksi, Menperin Dorong Wuling Ekspor Mobil Listrik

Wuling Motors ditengarai siap memproduksi mobil listrik pada 2020. Meski belum pernyataan resmi dari Wuling, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto langsung mendorong Wuling bisa ekspor mobil listrik ke Australia.

Dalam pidato pembuka ekspor Wuling Almaz berlabel Chevrolet Captiva, di Pabrik Wuling di Cikarang, Menperin mengatakan, ekspor mobil listrik ke Australia memungkinkan karena kini Perpres no 55 tahun 2019 sudah diresmikan.

"Dengan Perpres 55 no 2019 dan capaian TKDN sebesar 40 persen itu kita bisa mengekspor ke Australia. Tentu Australia menjadi pasar yang juga punya jaringan General Motors," kata Menperin, di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Belum Diproduksi, Menperin Dorong Wuling Ekspor Mobil Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau