JAKARTA, KOMPAS.com - Topik yang menjadi incan masyarakat, yaitu seputar Bea Cukai melelang ratusan mobil merek Subaru. Harganya pun relatif terjangkau, mulai Rp 60 jutaan dan rata-rata mobil baru karena sitaan dari diler.
Selain itu, informasi lain soal bos KTM MotoGP yang kapok bekerjasama dengan pebalap Yamaha. Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 27 September 2019:
1. Bea Cukai Lelang Ratusan Unit Subaru, Rata-rata Mobil Baru
Ratusan mobil Subaru bakal dilelang oleh Bea dan Cukai. Namun, hanya beberapa unit yang telah memiliki dokumen lengkap berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, hal tersebut karena kendaraan didapatkan dari diler dan merupakan unit baru.
"Memang yang dilelang adalah aset dan barang dagangnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Bea Cukai Buka Lelang Ratusan Unit Mobil Subaru, Mulai Rp 24 Juta
2. Daftar Mobil Subaru yang Dilelang Mulai Rp 61 Juta
Membeli mobil lewat balai lelang jadi salah satu cara mendapatkan unit kendaraan dengan harga terjangkau. Selain diinisiasi beberapa kantor lelang swasta, tak jarang instansi pemerintah juga kerap melakukan lelang mobil.
Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang dalam waktu dekat bakal melelang sekitar 169 unit Subaru. Lewat lelang ini Anda bisa mendapatkan Subaru dengan jaminan mulai Rp 19 juta dan limit penawaran mulai Rp 61 juta untuk lansiran 2010 – 2014.
“Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Kompas.com (26/9/2019).
Baca juga: Daftar Mobil Subaru yang Dilelang Mulai Rp 61 Juta
3. Mobil Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya
Masyarakat yang punya rencana membeli mobil, bisa memilih dengan cara lelang. Sebab, dari segi harga juga terkadang bisa lebih murah, tetapi tergantung kondisi fisik dan kelengkapan surat-surat.
Sebab, rata-rata mobil hasil lelang apalagi dari instansi pemerintah tidak sedikit yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Lantas, bagaimana jika tidak ada surat apakah bisa diurus seperti mobil pada umumnya?
"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang. Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mobil Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya
4. Umur Pendek Subaru di Indonesia, Merek Ikonik yang Kena Kasus Pajak