Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini Smart SIM Resmi Diluncurkan

Kompas.com - 22/09/2019, 07:12 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan dengan menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar, untuk pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas), Polri Irjen Pol Refdi Andri yang dijadwalkan akan langsung meresmikannya pagi ini.

Peluncuran Smart SIM ini bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9/2019).

Refdi mengatakan Smart SIM merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.

Baca juga: Setelah Smart SIM Berlaku, Bagaimana Nasib SIM Lama?

"Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 dan tidak berubah," kata Refdi yang disitat dari NTMC Polri, Sabtu (31/8/2019).

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Selain memastikan harga tak berbeda dengan SIM model lawas, Refdi juga menjelaskan bila Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.

Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.

Baca juga: Nantinya Smart SIM Bisa untuk Bayar Tilang

Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Refdi Hardi menunjukkan kartu SIM pintar di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Refdi Hardi menunjukkan kartu SIM pintar di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019).

"Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," ujar Refdi.

Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik.

Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.

Baca juga: Setelah Smart SIM Berlaku, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.Dok. Facebook Gresik Sumpek Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.

Sementara untuk uang elektronik, Polri telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank. Nantinya, soal data keuangan sendiri akan langsung ditangani oleh pihak yang melakukan kerja sama.

"Data keuangan elektronik tidak kita simpan di server Korlantas. Masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak," kata Refdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com