Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Kompas.com - 08/09/2019, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.

Baca juga: Angkot OK Otrip Harus Lulus Uji Kir

Sanksi

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasall 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis.

2. Pembayaran denda.

3. Pembekuan izin.

4. Pencabutan izin.

Tak terkecuali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau