JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019) mulai menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Razia yang fokus menindak pelanggar lalu lintas ini berlangsung hingga 11 September 2019.
Digelarnya Operasi Patuh Jaya 2019 ini, pertama untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
Sedangkan tujuan kedua, yakni guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini.
Baca juga: Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya
Pelanggaran itu biasa dilakukan baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Nasir menjelaskan, total 12 jenis pelanggaran yang menjadi target kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan