Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Patuh Jaya 2019

Kompas.com - 26/08/2019, 06:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lints (Ditlantas) Polda Metro Jaya, siap menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 pada akhir Agustus 2019.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang selama ini cukup menjadi sorotan, akan dijadikan target utama para petugas kepolisian.

Operasi Patuh Jaya 2019 sendiri ditargetkan bakal berlangsung hingga 11 September 2019 mendatang.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, target operasi pada kegiatan kali ini akan dimulai dari pengguna sepeda motor yang melawan arus sampai pemasangan rotator atau sirine.

Baca juga: Ingat Lagi, Rotator dan Sirene Hanya Boleh pada Kendaraan Khusus

"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," ucap Nasir yang dikutip dari ntmcpolri.info, Minggu (25/8/2019).

Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama. Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas.

Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, hingga tak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat keabsahan kendaraan.

Jadi para pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK yang belum diperpanjang pajaknya, juga akan ikut ditindak oleh polisi.

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel. Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI (Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ujar Nasir.

Razia Rotator Razia Rotator

Lebih lanjut Nasir menjelaskan bila nantinya operasi bakal berjalan dengan mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif.

Meskipun demikian, pelanggar akan tetap ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat adanya razia.

Sejumlah titik rawan di wilyah DKI Jakarta dan sekitarnya akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019. Nasir mengimbau bagi setiap pengendara agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan paling utama selalu mengedepankan keselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau