Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2019 Dimulai

Kompas.com - 29/08/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019) mulai menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Razia yang fokus menindak pelanggar lalu lintas ini berlangsung hingga 11 September 2019.

Digelarnya Operasi Patuh Jaya 2019 ini, pertama untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
Sedangkan tujuan kedua, yakni guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini.

Baca juga: Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya

Pelanggaran itu biasa dilakukan baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

Nasir menjelaskan, total 12 jenis pelanggaran yang menjadi target kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :

- Melawan arus

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Menggunakan ponsel saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm SNI

- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Melebihi batas kecepatan

- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.

Baca juga: Polisi Bakal Kejar Pengendara yang Putar Balik saat Razia Operasi Patuh Jaya

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga, lanjut Nasir akan mengincar pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah yang saat ini banyak dilakukan oleh pengguna motor maupun mobil.

Jajaran aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/5/2016).Akhdi martin pratama Jajaran aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/5/2016).

 

Jenis pelanggaran melawan arah saat ini sudah seperti kebiasaan yang umum dilakukan, dan biasanya didominasi pengguna motor. Bahkan hal ini menjadi pemandangan yang biasa ditemui sehari-hari.

Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019

Padahal, melawan arah selain menyalahi hukum berlalu lintas juga bisa mendatangkan risiko kecelakaan baik bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya. Hal ini menjadi sebuah tindakan yang tak bertanggung jawab dan menyalahi etika santun berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com