Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya Fokus Tilang Kendaraan yang Lawan Arah

Kompas.com - 26/08/2019, 11:13 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2019 siap dihelat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Upaya menertibkan para pelanggar lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari dari 29 Agustus mendatang.

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah yang saat ini banyak dilakukan oleh pengguna sepeda motor maupun mobil.

Jenis pelanggaran melawan arah saat ini sudah seperti kebiasaan yang umum dilakukan, dan biasanya didominasi pengguna motor. Bahkan hal ini menjadi pemandangan yang biasa ditemui sehari-hari.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Incar Kendaraan yang Pakai Rotator

Padahal, melawan arah selain menyalahi hukum berlalu lintas juga bisa mendatangkan risiko kecelakaan baik bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya. Hal ini menjadi sebuah tindakan yang tak bertanggung jawab dan menyalahi etika santun berkendara.

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.

Dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Sementara sanksinya tertuang dalam pasal 106 ayat (4) huruf a, yang berbunyi atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Catat, Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Patuh Jaya 2019

 

 

Tidak sampai disitu saja, penggiat safety driving dan riding yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, juga pernah mengatakan bila akibat lawan arah terjadi kecelakaan sampai menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang lawan arah bisa dipidanakan.

Hal ini sesuai dengan pasal 310 ayat 4 dengan saksi kurungan penjara selama enam tahun lengkap beserta denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 12 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com