JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 5-31 Agustus 2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi aturan perluasan ganjil-genap. Bukan hanya penambahan wilayah, kebijakan ini juga dipastikan berlaku untuk sepeda motor.
Sebagai Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, kebijakan-kebijakan seperti itu cukup bagus, karena bisa membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara yang sedang menjadi konsentrasi pemprov DKI Jakarta.
Tetapi, kata Budiyanto ada baiknya dikaji lebih jauh lagi agar tidak terlalu merugikan banyak orang. Meskipun aturan itu bersifat jangka pendek, tetapi patut dipelajari dari berbagai aspek.
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor Dimulai 5 Agustus 2019
"Harus ada solusinya, misal masalah transportasi umum harus sudah memadai dari aspek kuantitatif maupun kualitatif," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Selain ganjil-genap, lanjut Budiyanto seharusnya Pemprov DKI Jakarta lebih fokus mengerjakan kebijakan jalan berbayar alias ERP. Menurut dia, aturan ini yang dinilai paling masuk akal dan bisa diterapkan untuk jangka panjang.
"Kalau ganjil-genap, pembatasan usia kendaraan itu hanya sementara, harusnya benahi mengenai ERP," kata dia.
Berdasarkan unggahan foto di akun instagram Dishub DKI Jakarta, daerah baru yang akan kena aturan ganjil-genap, seperti Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan, dan Tomang Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.