Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Akan Tertibkan Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan

Kompas.com - 01/08/2019, 09:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi pristiwa pelat nomor palsu, Ditlantas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek akan tertibkan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Alasannya, sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hanya dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Sebab, pembuatan TNKB memiliki spesifikasi teknis (spektek) yang diatur dalam undang-undang.

"Jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan juga harus memiliki dasar minimal ketika ada seseorang yang membuat pelat nomor yakni, harus melansirkan STNK ataupun BPKB. Jika tidak ada dasarnya, harus ditindak," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

"Karena kerap kali pengguna jasa membuat nomor kendaraan di luar untuk tujuan tertentu, tidak sesuai dengan STNK maupun BPKB. Sepktek-nya juga tidak sesuai," lanjut Nasir.

Baca juga: Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik Deteksi Pelat Palsu

Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Aturan ini diperkuat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan, TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman TNKB yakni berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Spesifikasi tersebut di antaranya, berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris yang menunjukkan kode wilayah, nomor polisi, dan kode akhir wilayah serta bulan dan tahun masa berlaku.

Bahannya aluminium dengan ketebalan 1 mm dengan ukuran 250-105 mm untuk roda dua dan roda tiga serta 395-135 mm untuk roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau