Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik Deteksi Pelat Palsu

Kompas.com - 31/07/2019, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memungkinkan polisi untuk menemukan pelanggaran berlalu lintas berupa pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dimintai keterangan atas kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Radityo Utama yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi Kompas.com, Jakarta, Rabu (31/7/2019), ETLE mampu mendeteksi penggunaan pelat palsu karena setiap kendaraan yang melintas dapat terpantau secara cepat dan terkoneksi dengan data Polda Metro Jaya.

"Jadi ketika terlihat ada pelanggar lalu lintas maupun perlengkapan kendaraan tidak wajar, maka kamera akan menangkap pelat nomornya. Lalu di saat bersamaan, petugas akan mencocokkan identitas kendaraan tersebut dengan data Polda," kata Nasir.

Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.Dok. Polda Metro Jaya Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.

"Bila identitas kendaraan (yang diambil dari pelat nomor) tidak sesuai atau tidak terdaftar dalam data Polda maka akan ditinjau kembali apakah kendaraan tersebut melakukan pemalsuan pelat nomor atau memang belum mendaftarkan ke Polda. Sebab, semua kendaraan yang beroperasi harus terdaftar," lanjutnya.

Baca juga: Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE

Berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan.

Seperti dijelaskan pasal 68 pada undang-undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna dan juga cara pemasangan.

"Semua kendaran juga harus sudah terdaftar, kecuali kendaraan tempur. Bila dilanggar, sesuai dengan regulasi, akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000," kata Nasir.

Sedangkan untuk pengendara yang memalsukan pelat nomornya, akan dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun. Berikut bunyinya;

Baca juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com