Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Akan Perketat Pemakaian Kaca Film Gelap

Kompas.com - 16/07/2019, 15:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Electronic - Traffic Law Enforcement (e-TLE) sudah mulai digalakkan. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menggunakan fitur kamera yang dapat mendeteksi aktivitas yang dilakukan pengemudi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, untuk dapat melihat ke bangku pengemudi, kadar kegelapan kaca mobil sangat berpengaruh. Kalau gelap sekali, kamera tidak mampu mendeteksi pengemudi.

Baca juga: Aturan Hukum Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil

"Tapi, kalau 40 persen itu masih bisa ditembus kamera," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Nasir menambahkan, untuk batas pemakaian kaca film, itu sudah diatur oleh aturan tentang kelengkapan berkendara. Menurutnya, tidak diperbolehkan jika kadar kegelapan kaca film suatu mobil sudah mengganggu konsentrasi mengemudi.

Baca juga: Ini Titik Lokasi Tambahan Kamera Tilang Elektronik

Untuk lebih jelasnya mengenai landasan hukum tentang kadar kegelapan kaca film mobil, bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Kurang lebih bunyinya adalah kaca depan boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna dengan prosentasi penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

Peraturan mengenai ketebalan kaca film juga menurut Nasir akan digalakkan kembali. Mengingat, kemampuan kamera untuk menembus kaca depan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau