Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melintas di Jalur Transjakarta Bisa Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 26/02/2019, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT TransJakarta sedang melakukan studi terkait rencana pemasangan closed circuit television (CCTV) di jalur Transjakarta. Rencana ke depan, bisa terintegrasi dengan sistem tilang elektronik/electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Daud Joseph, Direktur Operasional PT Transjakarta ketika dihubungi Kompas.com.

Daud menjelaskan, pendalaman ujicoba sedang dilakukan secara internal dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, termasuk polisi.

"Karena kami inginnya yang melintas di jalur Transjakarta itu ditindak, karena secara aturan sudah melanggar. Tujuan lainnya juga untuk sterilisasi busway," ujar Daud, Senin (25/2/2019) sore.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Secara target, dia juga belum bisa memastikan kapan rencana itu akan dimulai. Sebab, masih butuh pendalaman materi hingga sinkron data dengan pihak polisi, agar ketika sistem tersebut berjalan, semuanya dapat terlaksana dengan baik.

"Jadi kita pelajari dulu, mulai dari CCTV-nya yang seperti apa, kemampuannya seperti apa dan lain sebagainya. Setelah semuanya selesai, baru akan kita terapkan di beberapa titik di jalur Transjakarta," kata Daud.

Mobil berpelat B 1 UNO menerobos jalur transjakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Istimewa Mobil berpelat B 1 UNO menerobos jalur transjakarta ramai diperbincangkan di media sosial.

Apabila merujuk pada aturan, tertuang pada pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau