Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Motor Listrik Tidak Bisa Asal, Ada Aturannya

Kompas.com - 06/05/2019, 09:32 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Budiyanto sebagai pemerhati masalah transportasi di Indonesia, mulai angkat bicara mengenai tren sepeda motor listrik. Menurut dia, perlu diapresiasi karena demi menjaga lingkungan yang bersih.

Ada satu permasalahan yang harus menjadi sorotan, yaitu mengenai peraturan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus teregistrasi di Samsat, dan pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi.

Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 105 menjelaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berlaku tertib dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Sementara untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berpenggerak listrik harus mengaku pada aturan yang berlaku sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cuci Motor Listrik yang Benar, Cegah Bahaya Korsleting

- Pasal 64 ayat 1 menyebut bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

- Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah 55 tahun 2012. Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Dengan mengacu pada peraturan undang-undang yang ada, dan berorientasi pada faktor keselamatan perlu adanya sosialisasi dan program yang terarah, serta terpadu dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas & angkutan jalan," kata Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Budiyanto melanjutkan, dengan adanya fenomena tersebut pengguna kendaraan bisa lebih tertib dan lancar, untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.

"Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan terbesar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau