Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kompas.com - 19/12/2018, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengunggah status serta foto di instagram yang menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2019 warga Jabar bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online.

"Pemprov Jabar sekarang ingin warganya tidak perlu repot dan waktunya bisa untuk produktivitas hidup lainnya yang lebih prioritas," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu di akun instagram resminya, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, informasi tersebut sudah banyak beredar apalgi sudah diunggah oleh Gubernur Jabar, tetapi untuk lebih jelas bisa ditanyakan langsung ke Dirlantas Polda Jawa Barat.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang

"Karena kami belum mendapatkan informasi resmi, dan yang lebih berwenang di ranahnya Ditlantas," kata Trunoyudo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (18/12/2018) malam.

Ketika dihubungi Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, sampai berita ini diturunkan belum menjawab sambungan telepon dan pesan singkat dari Kompas.com.

Apabila sudah diterapkan, tentunya akan mempermudah warga Jabar dalam membayar pajak mobil dan sepeda motor, karena selain di Samsat, bisa dilakukan di minimarket (Alfamart-Indomart) dan dua situs jual beli online seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com