JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, diharapkan segera membayar. Sebab, program bebas administrasi atau denda akan selesai akhir pekan ini pada 15 Desember 2018.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pun menghimbau agar para wajib pajak yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program tersebut.
"Apalagi nanti akan kita berlakukan aturan yang tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut STNK-nya akan diblokir. Jadi manfaatkanlah program ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sejak 15 November hingga pekan kedua Desember 2018, sudah cukup banyak para penunggak pajak yang mulai sadar akan kewajibannya. Bahkan, selama ini juga sering dilakukan razia pajak, dan diadakan tempat pembayaran pajak di beberapa lokasi.
Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019
"Efektif sekali, dan memang program ini diberikan untuk meringankan para penunggak pajak kendaraan bermotor. Masih ada waktu beberapa hari lagi sampai 15 Desember 2018," ucap Sumardji.
Penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa menjadi stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.