Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Tilang Elektronik, Polisi Blokir 193 STNK Mobil

Kompas.com - 05/12/2018, 08:24 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan satu bulan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selama itu, cukup banyak kendaraan melanggar aturan, bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diblokir.

Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, secara jumlah dari 1 November hingga 3 Desember 2018, sudah 193 STNK mobil yang diblokir.

Tentunya, hal tersebut disebabkan karena pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.

Baca juga: Mulai 2019 Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan

"Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Kalau yang di blokir tidak melakukan konfirmasi," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/12/2018).

Setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melakukan konfirmasi. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Baca juga: STNK yang Diblokir Bisa Aktif Lagi Setelah Bayar Denda Tilang

Setelah itu, lanjut Budiyanto pelanggar akan diberikan surat tilang, serta kode BRI Virtual dan wajib membayar dan diberikan waktu selama tujuh hari.

"Jika tidak bayar maka STNK akan langsung diblokir hingga proses pembayaran diselesaikan," ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau