Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2019 Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan

Kompas.com - 27/11/2018, 08:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) disepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor pelat B atau Jakarta dan sekitarnya.

Hal tersebut karena keterbatasan data kepemilikan kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, mulai tahun depan berlaku untuk semua kendaraan dari wilayah mana pun.

"Jadi tahun depan, kendaraan dengan pelat nomor apapun bisa kena tilang elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/11/2018) sore.

Yusuf menjelaskan, tahun depan data kepemilikan kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi lebih banyak, karena sudah bekerjasama dengan Korlantas Polri, sehingga sudah bisa menerapkan tilang elektronik untuk semua kendaraan.

Baca juga: Pelanggar yang Kena Tilang Elektronik Tak Harus Ikut Sidang

"Sedang kita sinergikan sekarang ini, target kami berbarengan dengan penambahan CCTV, jadi ketika sudah menyebar semuanya bisa kita lakukan, jadi tidak hanya pelat B saja," kata Yusuf.

Penerapan tilang itu, kata Yusuf juga cukup efektif karena bisa menekan jumlah pelanggar lalu lintas, terutama di daerah persimpangan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kalau sudah menyeluruh akan lebih efektif lagi. Target kami tahun depan untuk wilayah Polda Metro Jaya," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com