Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Minta Sidang Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dihapus

Kompas.com - 28/11/2018, 09:31 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), agar sidang tilang pelanggar lalu lintas dihapus. Langkah itu, mengingat tilang elektronik akan semakin diperluas, terutama di DKI Jakarta.

"Jadi kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mengusulkan kepada MA dan juga Korlantas Polri soal usulan tersebut," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018) sore.

Yusuf menilai, jika electronic traffic law enforcement/E-TLE sudah merata, maka tidak perlu lagi ada sidang tilang di pengadilan. Langkah itu akan semakin efektif, karena pelanggar lalu lintas akan dipermudah secara birokrasi.

Baca juga: STNK yang Diblokir Bisa Aktif Lagi Setelah Bayar Denda Tilang

"Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi dari MA atau Korlantas. Kami menunggu hasil dari mereka, apabila disetujui maka bisa dijalankan," kata Yusuf.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

Polda Metro Jaya sendiri, kata Yusuf akan memperluas wilayah penerapan tilang elektronik mulai 2019. Tahun depan akan ada pemasangan CCTV di 25 persimpangan di wilayah DKI Jakarta.

Setiap persimpangan jumlah unit CCTV pemantau yang akan diletakan berbeda-beda.

Sementara ketika dihubungi, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri belum bisa menjawab sambungan telepon dan pesan singkat Kompas.com, yang menanyakan soal konfirmasi penghapusan sidang tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau