Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Sebulan Tilang Elektronik, Polisi Blokir 193 STNK Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan satu bulan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selama itu, cukup banyak kendaraan melanggar aturan, bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diblokir.

Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, secara jumlah dari 1 November hingga 3 Desember 2018, sudah 193 STNK mobil yang diblokir.

Tentunya, hal tersebut disebabkan karena pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.

"Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Kalau yang di blokir tidak melakukan konfirmasi," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/12/2018).

Setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melakukan konfirmasi. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Setelah itu, lanjut Budiyanto pelanggar akan diberikan surat tilang, serta kode BRI Virtual dan wajib membayar dan diberikan waktu selama tujuh hari.

"Jika tidak bayar maka STNK akan langsung diblokir hingga proses pembayaran diselesaikan," ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/05/082400015/sebulan-tilang-elektronik-polisi-blokir-193-stnk-mobil

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke