Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/12/2018, 13:22 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Semarang, Jawa Tengah akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), mulai Senin, 3 Desember 2018. Tahap awal, dilakukan sistem uji coba di empat titi, selama dua pekan.

Keempat titik yang dipasang kamera CCTV tersebut seperti di Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI.

Baca juga: Mulai 2019 Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan

Selama masa uji coba, pengguna kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan itu belum ditilang. Tetapi, seletah masa pengujian, akan dilakukan evaluasi, serta dilanjutkan untuk segera diterapkan.

Seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (2/12/2018) sistem tilang tersebut sama seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Sistem tilang dengan mengandalkan kamera CCTV itu akan merekam pelat nomor kendaraan, menyimpan bukti, kemudian melakukan pengiriman surat ke alamat bersangkutan.

Baca juga: STNK yang Diblokir Bisa Aktif Lagi Setelah Bayar Denda Tilang

Sebelumnya, Semarang itu sendiri sudah pernah memberlakukan tilang seperti itu pada tahun lalu. Namun, tidak ada kelanjutannya lagi, dan baru awal pekan depan dimulai lagi masa uji cobanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com