JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) untuk informasi seputar pengecekan kendaraan bermotor yang diluncurkan Polda Metro Jaya, rupanya bisa diakses melalui dua cara, *368# untuk Telkomsel dan *368*1# untuk pengguna XL.
Namun begitu, menurut Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, dalam memberikan layanan kemudahan pengecekan informasi tersebut, Polda Metro Jaya memang baru bekerjasama dengan satu provider, yakni Telkomsel dengan akses *368#.
"Untuk layanan 386 itu memang tahap awal MoU kami baru dengan Telkomsel saja, belum dengan provider lain. Tapi bila memang ada provider lain yang mau bargabung kita terbuka. Artinya kita bikin kerjasama dan nanti jaringannya kita buka," kata Sumardji saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Cek Info Pajak Motor dan Mobil, Cukup Ketik Ini dari Ponsel
Sumardji menjelaskan layanan informasi kendaraan bermotor yang meliputi pengecekan kendaraan, informasi pajak, pajak reminder, sampai informasi soal SIM dan Samsat keliling di *368# bisa diakses melalui pengguna Telkomsel di Indonesia, namun untuk kendaraannya hanya untuk pelat nomor DKI Jakarta saja.
Secara terpisah, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, menjelaskan memang saat tahap awal prosesnya mengandeng Telkomsel, tapi setelah diluncurkan Polda Metro Jaya mulai menggandeng provider lain.
"Untuk Telkomsel memang sudah lebih dikembangkan, jadi bisa langsung diakses lewat *368#. Kalau untuk provider lain itu XL dan Indosat mereka masih dalam tahapan develop. Untuk XL itu bisa di *368*1# dan menyusul ke Indosat," ucap Bayu kepada Kompas.com di waktu yang sama.
Menurut Bayu, secara fitur lyanan antar *368# dan *368*1# tidak ada perbedaan. Keduanya bisa digunakan untuk mengetahui informasi seputar kendaraan khusus dengan nomor polisi DKI Jakarta.
Saat redaksi Kompas.com mencoba, memang untuk Telkomsel sudah bisa langsung diakses melalui *368#, sementara untuk XL bisa dengan *368#1. Sementara untuk kartu Indosat belum bisa untuk mengakesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.