Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Umum Wajib Pasang "Black Box"

Kompas.com - 25/10/2018, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA,KOMPAS.com - Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekan angka kecelakaan pada transportasi umum terus digenjot. Selain meluncurkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 85 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), Kemenhub juga sedang menggodok aturan baru untuk pemantauan semua transportasi umum.

Nantinya, regulasi ini wajib diterapkan pada semua perusahaan atau pihak koperasi penyelenggara angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih bagi pengguna jasa terutama dalam hal keselamatan.

"Jadi nanti semua angkutan umum, baik besar atau kecil wajib dilengkapi dengan GPS dan juga harus ada black box-nya. Dengan begitu bisa terpantau semua aktivitas dan informasi dari kendaraan umum tersebut," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/10/2018) lalu.

Baca juga: Banyak Kecelakaan, Kemenhub Rilis Aturan Keselamatan Angkutan Umum

Menurut Yani, peraturan ini nantinya akan berkaitan erat dengan regulasi SMK yang juga wajib dilakukan semua pengusahan transportasi umum. Bahkan untuk black box sendiri nantinya juga akan diwajibkan pada kendaraan angkutan berat.

Angkot Ok Otip Kampung Melayu-Duren Sawit siap beroperasi, Senin (15/1/2018)Stanly Ravel Angkot Ok Otip Kampung Melayu-Duren Sawit siap beroperasi, Senin (15/1/2018)

Saat ditanya kapan kepastian regulasi ini akan keluar, Yani menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menyusun regulasinya dengan melibatkan semua pihak terkait.

"Ini bukan wacana, tapi sudah disiapkan, termasuk black box-nya. Untuk tahap awal ini kita coba pada angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lalu ke bus pariwisata yang sedikit susah karena tidak memiliki trayek, dan nantinya pada semua moda angkutan umum," ucap Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau