Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Galak Hadapi Truk ODOL

Kompas.com - 31/07/2018, 19:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, akan memberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga 100 persen lebih.

Menurut Budi, sudah cukup lama para pengusahan menikmati keuntungan dari muatan berlebih tanpa menghiraukan aspek keselamatan.

"Sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load (ODOL) tapi mengabaikan keselamatan. Semua sudah sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance," ucap Budi dalam siaran resminya, Selasa (31/7/2018).

Kebijakan penurunan muatan barang yang melanggar batas akan efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. Untuk menunjang kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan melibatkan pihak ketiga untuk pengawasan di 11 Jembatan Timbang.

Baca : Hino Gelar Sosialisasi Larangan Truk Kelebihan Muatan

Menurut Budi, berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, ternyata sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.

"Persoalan ODOL ini benar-benar menjadi proritas dengan latar belakang keselamatan lalu lintas dan juga kerugian negara akibat jalan rusak yang nilainya sebesar Rp 43 miliar," kata Budi.

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan bentuk penilangan bagi kendaraan yang melebihi muatan sebesar lima persen. Pengendara akan diperbolehkan meneruskan perjalan setelah memindahkan kelebihan muatan tadi.

Hino jalin kerja sama peremajaan truk Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI.Dok. Hino Hino jalin kerja sama peremajaan truk Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI.

Pengecualian diberikan untuk angkutan sembako dengan toleransi hingga 50 persen, tapi bila melebihi 75 persen akan dilakukan proses penurunan muatan. Sementara angkutan semen dan pupuk diberikan pengecualian dengan denda tilang bila muatan melebihi 40 persen, dan diminta menurunkan muatan bila muatan melebihi 65 persen dari standarnya.

Baca : Teknik Menyalip Truk di Tol Buat Mobil Kompak

Mulai 1 Agustus 2018, kebijakna ini akan berlaku di tiga lokasi jembatan timbang, yakni Widang Jawa Timur, Losarang Indramayu, dan Balonggangu Karawang. Budi menjelaskan adanya kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkut barang.

"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia yang persoalan ODOL belum selesai. Maka kami akan maju mendorong lagi untuk mempertegas komitmen, kita serius untuk memberantas Odol," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau