JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ordanisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, angkat bicara soal kebijakan Biosolar B20 yang akan diperluas untuk kendaraan yang tidak disubsidi. Menurut Shafruan, pada prinsipnya Organda tidak ada masalah soal penggunaan B20 pada angkutan atau bus perkotaan, namun memang ada dilema.
"B20 hanya kaitan kandungan sulfurnya saja, pada dasarnya tidak ada masalah karena Bio Diesel itu sendiri B20 dan sudah kita konsumsi lama. Hanya saja, untuk Organda sendiri ada sedikit kendala, yakni armada mereka sudah harus memasuki masa peremajaan," kata Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Sahfruhan menjelaskan, bila rata-rata armada transportasi umum khususnya bus di Jakarta memang banyak yang sudah harus diremajakan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2014, umur kendaraan angkutan umum dalam hal ini soal bus kota dan bus kecil maksimal usia pakainya 10 tahun.
Baca juga: Kekhawatiran Pengusaha Truk soal Solar B20
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memberikan toleransi bagi para pengusaha untuk melakukan peremajaan hingga akhir 2018 ini. Tapi, yang jadi masalah adalah ketidakjelasan Dishub mengenai sistem intergrasi transportasi umum.
"Saya berharap pengusahan sudah siap-siap melakukan peremajaan. Masalahnya, Kopaja sudah mengajukan proses peremajaan agar bisa terintegarasi dengan Transjakarta, tapi tidak ada jawaban dari pihak Transjakarta, termasuk proses peremajaan kendaraan yang sampai saat ini digantung oleh Dishub. Ini kan kacau, jadi tidak ada kejelasan," kata Shafruhan.
Mengenai B20 sendiri, menurut Sahfruhan sebenarnya tidak ada masalah, justru akan lebih baik dari sisi kualitas bahan bakar. Masalah utama hanya mengenai peremajaan bus-bus saja serta ketidak jelasan dari pemerintah termasuk Transjakarta mengenai masalah integrasi.
Baca juga: Teriakan Organda dan Operator Bus Soal B20
Sebelumnya Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, dalam keterangan resminya juga sudah menjeaskan bila dirinya mengapresiasi kebikakan perluasan mandatory Bio Solar pada 1 September 2018 mendatang. namun dirinya menunggu rekomendasi resmi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Gaikindo, dan Akademisi soal implementasi penggunaan B20 itu sendiri.
“Minimal kalangan industri dan pemerintah memiliki kesepakatan, sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaran dan penggunaan B20, baik dari sisi teknis, ekonomis dan ketersediaan. Tujuan akhir industri transportasi, melayani penumpang dengan menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen. Jangan sampai ada hal yang mengganggu pelayanan, akibat kebijakan pemerintah,” ujar Ateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.