Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Aturan Soal Kewajiban Ban Cadangan di Mobil

Kompas.com - 07/06/2018, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terkait kasus gugatan konsumen ke salah satu merek mobil yang beroperasi di Indonesia, menyangkut ban cadangan. Ada baiknya mengenal seperti apa regulasinya di Indonesia.

Sebenarnya, regulasi yang ada di Indonesia masih mewajibkan ketersediaan ban cadangan di dalam mobil ketika dijual ke konsumen. Jadi ketika ada kendaraan tak memiliki ban tersebut, maka si penjualn bisa dikenakan sanksi.

Memang, tak dipungkiri kalau teknologi ban juga saat ini sudah semakin canggih, seperti yang sudah diadopsi mobil-mobil di Eropa yang berteknologi RFT (run flat tyre). Di mana ketika ban bocor, mobil masih bisa melaju stabil, dalam kecepatan tertentu.

Selain itu, ketiadaan ban cadangan juga dimaksudkan untuk mengurangi bobot kendaraan, dan beberapa menyebut tujuannya juga agar produsen bisa menghemat uang dari situ.

Namun di Pemerintah Indonesia belum merevisi undang-undangnya, buat tak mewajibkan ban cadangan. Karena memang bagaimanapun, keberadaan ban cadangan juga menyangkut soal keamanan dan kenyamanan saat berkendara, apalagi jarak jauh.

Baca juga: Ingat Lagi Kegunaan Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

Tertera pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57, yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor,  untuk mobil salah satunya ban cadangan.

Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000. Jadi mobil yang beroperasi di jalan wajib memiliki ban cadangan.

Baca juga: Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa

Namun ada tambahan ketentuan lain, yang bisa menjadi keringanan untuk produsen mobil, di mana ukuran ban cadangan ternyata boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar. Namun hanya untuk tapak ban saja, sementara diameter tidak boleh berbeda.

Ini seperti pada pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Bunyinya, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang, tapi ban cadangan juga bisa memiliki lebar tapak yang berbeda, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau