Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengemudi Halangi Jalur Ambulans, Ini Aturan yang Benar

Kompas.com - 19/04/2018, 06:42 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah rekaman video tengah ramai menjadi perbincangan warganet. Akun @escorting_ambulance_medan mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kelakuan pengguna kendaraan lain menghalang-halangi laju mobil ambulans.

Kejadian yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, ini berawal dari kegiatan anggota escort ambulans mengawal sebuah ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit. Namun saat di tengah jalan, ia bertemu dengan mobil yang menolak untuk memberikan jalan bagi ambulans tersebut.

Saat pengendara motor yang mengawal ambulans meminta mobil tersebut untuk memberikan jalan, pengemudi malah mempercepat laju mobilnya dan menghalangi jalur ambulans. Sampai akhirnya di gerbang pintu tol, mobil ambulans tersebut berhasil melewati pengemudi mobil yang menghalanginya.

Tidak berhenti sampai disitu, pengendara motor pengawal ambulans justru kena semprot pengemudi mobil tersebut. Bahkan, oknum pengendara mobil tersebut mengaku sebagai anggota TNI.

BACA : Ambulans Tidak Diberi Jalan, Pasien Kehilangan Nyawa

Video tersebut kemudian mengundang beragam komentar warganet. Sejak diunggah, video tersebut sudah disukai sebanyak 1.865 kali.

Mengingat kembali, hak ambulans sudah diatur sesuai undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan. Dalam Pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya.

Mobil ambulans saat membawa balita yang tertimbun material longsoran talud Sungai Winongo di Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.KOMPAS.com/Wijaya Kusuma Mobil ambulans saat membawa balita yang tertimbun material longsoran talud Sungai Winongo di Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua adalah ambulans, ketiga adalah kendaraan yang membantu kecelakaan di jalan raya, keempat kendaraan pimpinan lembaga negara, kelima tamu negara, keenam iringan pengantar jenazah, dan ketujuh rombongan kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian.

Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau