Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Indonesia "Recall" Accord Produksi 2013-2016

Kompas.com - 24/11/2017, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - PT Honda Prospect Motor (HPM) kembali mengumumkan kampanye pemeriksaan komponen atau lebih dikenal dengan sebutan recall. Kali ini, model Accord produksi 2013-2016 yang harus diperiksa komponen battery sensor assy.

Pengecekan massal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan akibat hubungan arus pendek yang terjadi pada internal battery sensor assy dan kemungkinan terburuk dapat menyebabkan terbakar.

"Seluruh konsumen Honda berhak untuk mendapatkan kendaraan dalam kondisi standar keselamatan dan kualitas yang tertinggi. Program ini merupakan bagian dari evaluasi berkesinambungan yang kami lakukan terhadap seluruh produk," kata Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director PT HPM dalam keterangan resmi, Jumat (24/11/2017).

Baca juga: Honda ?Recall? Hampir 1 Juta Odyssey, Indonesia Aman

Bukan hanya itu, para diler resmi Honda juga akan mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada pemilik yang teridentifikasi. Teknis pelaksanaan dan kelancaraan proses perbaikan, konsumen juga dapat mendatangi diler Honda terdekat.

Bisa juga, menghubungi Honda Customer Care di toll free 0-800-11-22-789 setiap Senin-Jumat pukul 09.00 WIB-17.00 WIB.

Kampanye pemeriksaan komponen ini mulai dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2017 yang dilakukan di seluruh diler resmi Honda di Indonesia. Proses penggantian komponen ini berlangsung kurang lebih selama 30 menit.

Paling penting, pergantian battery sensor assy tidak dikenakan biaya sedikitpun alias gratis. Sementara untuk berapa unit Accord yang harus di recall di Indonesia, HPM tidak menyebutkan angka dalam siaran tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kena OTT KPK, Anggota DPRD OKU Sumsel Minta Jatah 20 Persen dari Proyek Dinas PUPR
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau