Jakarta, Kompas Otomotif - Ramainya pemberitaan mengenai aksesori rotator, strobo, dan sirine yang disalah gunakan oknum membuat beragam pertanyaan mengenai aksesori ini bermunculan. Termasuk kaitannya dengan asuransi kendaraan, apakah akan ditanggung atau tidak.
"Tergantung dari hasil survey pihak asuransi. Setiap pengajuan nantinya akan disurvei dan dinilai apakah bisa di-cover atau tidak," ucap L Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra saat ditemui di acara peluncuran Garda Oto Digital dan pembaruan aplikasi Oto Care di Kuningan, Selasa (10/10/2017).
Menurut Iwan ketika konsumen datang dengan aksesori rotator terpasang, pihak asuransi akan melihat apakah dengan penambahan ini nanti bisa timbul masalah. Jika risiko meningkat maka bila terjadi sesuatu akibat penambahan ini maka asuransi tidak bisa meng-cover.
Sama halnya dengan modifikasi kelistrikan. Ketika dari penilaian asuransi mengatakan risiko terjadinya kebakaran meningkat maka tidak akan dicover bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
Baca : Sengaja Terlibat Masalah, Ditanggung Asuransi?
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, penggunaan aksesori rotator dan sirine hanya diperuntukkan pada kelompok tertentu. Bagaimana bila digunakan di kendaraan konsumen asuransi ?
"Asuransi tidak menilai dari hal tersebut. Cover asuransi hanya ya atau tidak, diganti atau tidak. Soal rotator tidak masuk ranah penilaian apakah di-cover asuransi atau tidak," ucap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.