Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengaja Terlibat Masalah, Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 03/10/2017, 15:02 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Peristiwa kecelakaan di jalan raya bisa terjadi di mana saja dan dengan siapa saja. Untuk itu jasa asuransi kendaraan sangat dibutuhkan untuk membantu pemilik kendaraan menanggung berbagai macam biaya perbaikan.

Sedang viral di media sosial, seorang pengendara mobil dan truk saling berebut jalur di gerbang tol. Pengemudi mobil nampak tidak mau mengalah meski posisinya sudah terpepet pembatas jalan dan badan truk.

Nampak mobil berwarna putih tersebut tetap memaksakan diri menjalankan mobilnya sampai di depan gardu gerbang tol. Hasilnya, terdapat beberapa goresan di badan mobil MPV tersebut.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Banyak netizen yang mengomentari, perilaku pengemudi mobil tersebut yang cuek dengan kondisi kendaraannya karena menggunakan asuransi. Namun apakah benar peristiwa ini dapat dilayani oleh perusahaan asuransi?

Baca: Dua Pengemudi Berebutan Masuk Jalan Tol

"Kalau dari kerusakan, ada benturan, bisa ditanggung. Tapi dilihat dari perbuatannya yakni tindakan sengaja dan melanggar rambu lalu lintas, tidak dapat diklaim," ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, kepada KompasOtomotif, Selasa (3/10/2017).

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

Mengenai pengecualian klaim asuransi kendaraan sudah diatur dalam polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Dalam pasal tiga disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh, (pasal 1 butir 3) melakukan tindak kejahatan.

Kejahatan ini dalam pasal 5 butir ke 16 dijelaskan, tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Selain itu pada pasal 4 butir 1, pertangungan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi.

Lantas bagaimana mengetahui kejadian tersebut masuk unsur kesengajaan, kejahatan atau tidak?

"Dari kasus di atas, karena kemudian viral dan muncul di media, tidak diklaim. Pihak asuransi bisa saja melakukan pemeriksaan bila hasil laporan dengan kenyataan di lapangan berbeda. Dari video itu juga terlihat si mobil sudah melewati marka lalu lintas, itu jadi alasan tidak bisa diklaim," ucap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau